Update Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Broker
SURABAYA –
Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Direktorat
Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim kebut penanganan
kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
mengatakan tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda
Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.
“Penyidik sedang memeriksa 10 orang saksi dari Direktur dan Pelaksana CV,”kata Kombes Dirmanto, Selasa (7/5).
Selain
itu kata Kombes Dirmanto, tim penyidik juga akan meminta keterangan
para saksi ahli diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh
Nopember (ITS) Surabaya.
“Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,”ujar Kombes Dirmanto.
Sedangkan saksi ahli dari ITS lanjut Kombes Dirmanto akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan.
“Hari
ini Selasa (7/5) penyidik juga memeriksa Tiga orang saksi yang berperan
sebagai broker ( pencari CV ) untuk dimintai keterangan,”tambah Kombes
Dirmanto.
Masih kata Kombes Dirmanto, ketiga Broker ini diperiksa
karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses
pencairan dan menerima fee dari CV.
Terkait beredarnya surat
panggilan Polisi untuk saksi yang tertulis Tersangka, Kabidhumas Polda
Jatim menegaskan hal itu tidak benar.
Bahkan saat ini Polisi
sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan Polisi yang telah
dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka tersebut.
“Hari kami juga
akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari Terlapor menjadi
Tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,”kata Kombes
Dirmanto.
Ia menegaskan bahwa surat panggilan yang beredar luas
di Masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh
orang yang tidak bertanggungjawab.
“Jadi kami tegaskan surat
panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka,tetapi dipanggil
sebagai saksi terlapor,”tegas Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda
Jatim meminta kepada awak media dan Masyarakat untuk mendukung Polri
dalam hal ini Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi
ini.
“Kami mohon public termasuk rekan – rekan media untuk
memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten dalam
hal ini,agar tidak terjadi berita hoax atau menyesatkan,”tegas Kombes
Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim juga menegaskan siapapun yang
diduga mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini
nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Memberantas
Korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan
kami sampaikan ke public, “ pungkas Kombes Dirmanto.
Diberitakan
sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak
pidana korupsi Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sampang. (*red)

Komentar
Posting Komentar